Jam’iyatul Islamiyah (JmI) Dalam Sorotan
Keywords:
Pemahaman, Sorotan, dan FatwaAbstract
Artikel ini membahas tentang Jam’iyyatul Islamiyah dalam sorotan. Tulisan ini menyoroti keberadaan JmI sebagai perkumpulan yang mengembangkan paham dan ajaran keagamaan yang berbeda dari lazimnya baik dari paham yang dikembangkan kaum tarikat maupun paham yang dikembangkan organisasi Islam seperi NU dan Muhammadiyah serta organisasi keagamaan lainnya menjadi sebab utama kehadiran JmI mendapat penolakan dan kecurigaan serta sorotan dari berbagai kalangan. Di beberapa daerah JmI pernah dilarang dan MUI Sumatera Barat pernah mengeluarkan fatwa tentang JmI sebagai paham dan aliran yang sesat. Perkembangan JmI dengan pemahaman agama yang didakwahkan Aswin Rose Yusuf menimbulkan beragam pandangan dan banyak kalangan juga meragukan pemahamannya. Sorotan dapat diklasifikasikan kepada: a. Dikhawatirkan dan disinyalir masih melanjutkan pemahaman yang lama yang dikembangkan oleh Karim Jamak, pendiri sekaligus yang ditabalkan sebagai Pembina tunggal JmI; b. Disebabkan tidak memiliki rujukan kitab tasawuf atau pun kitab fiqih yang muktabar. Serta latar belakang pendidikan yang tidak berbasis ilmu agama. Hanya berbekal murid Karim Jamak dan pengalaman spritual. Karena itu MUI pusat telah melakukan koordinasi untuk mengarahkan Jamiyyatul Islamiyah kearah yang lebih baik. Dengan memperhatikan Fatwa MUI Sumatera Barat. Beberapa kesepakatan telah diambil untuk kemashlahatan umat. Sorotan terhadap JmI tetap hidup karena beberapa penjelasan para pengurus tidak dapat memberikan keyakinan kepada berbagai pihak disebabkan ada upaya untuk membatas akses langsung kepada pengikut terutama pengikutnya pada grass root dan adanya semacam ketentuan untuk tidak dapat mempertanyakan JmI tampa izin pengurus.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



