MUSAFIR TANPA MAHRAM BAGI WANITA DALAM PERSPEK ULAMA FIKIH

Authors

  • Asmuni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Keywords:

Musafir,, Mahram,, Ulama Fikih.

Abstract

The scholars disagree about women who travel without mahram. In the opinion of the expert Jumhur, Qadi ‘Iyad and al-Baghawi, it is forbidden for women travelers to be accompanied by mahram, except in an emergency. Both insisted that the prohibition applies absolutely, whether there was a guarantee of security or not. Their argument, that the arguments of the hadith that prohibit it is quite a lot and clear. In the opinion of Hasan al-Basri, Dawud az-Zahiri, one of the opinions in the Shafi’i school, the opinion of the Hanbali school, and Shaykh al-Islam Ibn Taimiyah, that women may be travelers without mahram on condition that it is safe from slander and there is no such thing as there female friend and safe on the way. This article will review how a traveler without a mahram for women in the perspective of fiqh scholars.

Abstrak

Para ulama berbeda pendapat tentang wanita yang bepergian tanpa mahram. Menurut pendapat Jumhur Ahli ilmu, Qadi ‘Iyad dan al-Baghawi, haram hukumnya wanita musafir tanpa didampingi oleh mahram, kecuali dalam keadaan darurat. Keduanya menegaskan bahwa keharamannya berlaku secara mutlak, baik ada jaminan keamanan atau tidak. Argumentasi mereka, bahwa dalil-dalil hadis yang melarangnya sudah cukup banyak dan jelas. Menurut pendapat Hasan al-Basri, Dawud az-Zahiri, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i, pendapat mazhab Hanbali, dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, bahwa wanita boleh musafir tanpa mahram dengan syarat memang keadaan aman dari fitnah dan tidak ada kemuderatan seperti ada teman wanita dan aman dalam perjalanan. Artikel ini akan mengulas bagaimana musafir tanpa mahram bagi wanita dalam perspektif ulama Fikih.

Downloads

Published

2022-04-10