PASAR MODAL DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Keywords:
pasar, modal, perspektif syariahAbstract
Pasar modal merupakan pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan memperbanyak alat-alat produksi, yang pada akhirnya akan menciptakan pasar kerja dan meningkatkan kegiatan perekonomian yang sehat. Barang modal sendiri di dalam hal ini adalah semua barang atau benda, pabrik dan peralatannya yang digunakan secara aktual untuk memproduksi barang- barang berwujud maupun barang-barang tidak berwujud yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Qur’an dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki. Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.